Beranda | Artikel
Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Orang yang Shalat Sunat
Rabu, 2 Januari 2008

SHALAT FARDHU BERMAKMUM KEPADA ORANG YANG SHALAT SUNAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan makmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat?

Jawaban
Hukumnya sah, karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua raka’at, kemudian beliau shalat lagi dua raka’at dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam Ash-Shahihain, dari Mu’adz Radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardu kaummnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Mu’adz saat itu adalah shalat sunnat [1].

Wallahu walyut taufiq.

[Majalah Ad-Da’wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz]

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum shalat sunat bermakmum kepada yang shalat fardhu?

Jawaban
Boleh, jika imam tersebut orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum shalat. Demikian juga jika orang tersebut adalah imam rawatib di masjid tersebut, tapi ia telah mengerjakan shalat tersebut dengan berjama’ah, lalu ketika datang ke masjidnya, ternyata mereka belum shalat, maka ia boleh shalat bersama mereka.

Dalilnya adalah kisah Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu yang mana ia mengimami kaumnya dari golongan Anshar karena ia merupakan orang yang paling mengerti tentang kitabullah dan paling mengerti tentang hukum-hukum, saat itu, ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Isya lalu shalat bersama beliau, kemudian kembali kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat Isya [2]. Saat iti ia shalat sunat dan mereka shalat fardhu.

Sebagian ulama memakruhkan hal ini karena perbedaan niat antara imam dengan makmum, tapi yang benar hal ini dibolehkan karena adanya dalil yang jelas.

Wallahu ‘alm.

[Al-Lu’lu Al-Makin, Ibnu Jibrin, hal. 112-113]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
________
Footnote
[1]. Al-Bukhari, kitab Adzan (700, 701), Muslim, kitab Ash-Shalah (465)
[2]. Al-Bukhari, kitab Adzan (700, 701), Muslim, kitab Ash-Shalah (465)
[3]. Al-Bukhari, kitab Al-Adzan (818)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2313-shalat-fardhu-bermakmum-kepada-orang-yang-shalat-sunat.html